Thursday, 29 August 2013

DASAR HUKUM STANDAR NASIONAL SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Yuk simak UU RI ini sebagai peserta didik dan pendidik yang baik... ^^


Sesuai dengan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007.
UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XIV mengenai Pengelolaan Pendidikan

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 50

(1)   Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2)   Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3)   Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan  untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4)   Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyelenggaraan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5)   Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6)   Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7)   Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 51
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 52
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan

Pasal 53

(1)   Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2)   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3)   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidian.
(4)   Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
  • Ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
-          Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
-          Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP
-          Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP.
  • Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan
(1)   Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2)   Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Dalam peraturan pemerintahan ini, terdapat beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana mengenai Lahan, Bangunan, dan Kelengkapan prasarana.
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan agar fasilitas berfungsi maksimal dalam pembelajaran. Kegiatannya meliputi:
1. Perencanaan
Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah.

2. Pengadaan sarana dan prasarana
Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.

3. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang.

4. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.

5. Pemeliharaan
Pemeliharaan merupakan kegiatan pencegahan kerusakan suatu barang.

6. Penghapusan
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.

7. Pengawasan
Pengawasan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah.


Jadi, dalam manajemen sarana dan prasarana, sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan sarana-prasarana agar dapat memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan belajar-mengajar.

2 comments:

  1. Dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebuthhan sarana dan prasarana untuk memberikan kontrjbusi yang optimal pada kegiatan belajar apakah harus miliki lahan luas? Kita mengola lembaga dengan lahan tidak terlalu luas tali membutuhkan pertolongan agar anak anak terlantar,anak anak bermasalah yang datang dapat kami layani dengan l
    Penuh perhatian, karena mereka memang mereka membutuhkan pertolongan kami di sekolah tapi kami bangun swadaya murni, sekolah ini berdiri sejak tahun 1999 berawal dari sekolah tenda yang didirikan untuk menanggani anak anak yang tidak berani masuk di sekolah-sekolah maju. Kami sudah berusaha bangun tetapi masih sangat terbatas. Saya sangat memahami keterbatasan kami, dengan penuh hormat kami menyampaikan rasa sterima kasih kepada pemerintah pusat yang memberikan kami dana bos.Kiranya dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,suatu saat akan mendapat bantuan berupa bangunan dan fasilitas yang memadai untuk mendapat simpati di antara sekolah-sekolah kaya yang mampu menampung seluruh siswa. Pemerintah daerah memperhatikan sekolah-sekolah yang sudah maju karena bisa membawa nama, tetapi yang tak berdaya dan tidak mampu bersaing kami tanggani. Saat ini saya mohon aturan zonasi memperhatikan sekolah pendukung. Contoh kamiadalah SMP ada beberapa SD terdekat yang menjadi sekolah pendukung, tapi saat pendaftaran sudah diimput semua oleh sekolah yang jumlah murid biasanya banyak dan anak anakjustru suka karena rame-rame. Dan mental anak-anak yang suka rame-rame suka masuk semua di sekolah tertentu dan di daerah belum ada solusi. Semoga kedepan ada sistim yang mengatur supaya ada batas jumlah siswa setiap lembaga miliki satu orang pemimpin untuk mengedalikan seluruh warga sekolah dan pengelolaan manajemen pendidikan yang semua aspek terutama pengawasan terhadap pencapaian mutu pelayanan apakah terjangkau dan merata
    Atau perlu batas-batas jumlah manusianya sehingga. Sekolah yang lain tidak dianggap remeh dalam rangka mengangkat harkat dan martabat luhur bangsa melalui upaya di bida g pendidikan. Semangat untuk membagun kalau didaerah sudah miliki wawasan nasional yang tinggi dan Cara berpikir cerdas untuk mengatasi masalah-masalah kecil namun menyentuh sendi sendi pembangunan masa depan yang lebih baik membutuhkan strategi dan kerja untuk mengatur yang dominan dengan yang tak mendapat kesempatan agar sama sama membangun. Dunia pendidikan nilai didikan dan etikanya berbeda dari jenis pekerjaan lain. Pendidikan bukan hebat karena punya masa banyak. Sehingga gedung sudah banyak masih masih bongkar ulang-ulang dan bagun ulang-ulang sedangkan sekolah lain sangat membutuhkan. Tapi menjadi penonton. Bantuan hanya bagi sekolah yang bisa diperhatikan. Kalau bisa benahi juga sekolah yang sudah lama ada sehingga kami juga bisa mendapat kesempatan untuk sama sama mendidik anak anak agar mampu berbakti kepada nusa dan bangsa. Terima kasih.

    ReplyDelete