Friday, 30 August 2013

UNDANG-UNDANG MENGENAI KURIKULUM PENDIDIKAN

Pembahasan Kurikulum dalam UU RI No. 20 Th. 2003
Terdapat dalam BAB X mengenai “Kurikulum”

Pasal 36
(1)   Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
(2)   Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)   Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan takwa;
b. Peningkatan akhlak mulia;
c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. Tuntutan dunia kerja;
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
h. Agama;
i. Dinamika perkembangan global; dan
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)   Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37
(1)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.    pendidikan agama;
b.   pendidikan kewarganegaraan;
c.    bahasa;
d.   matematika;
e.    ilmu pengetahuan alam;
f.    ilmu pengetahuan social;
g.   seni dan budaya;
h.   pendidikan jasmani dan olahraga;
i.     keterampilan/kejuruan; dan
j.     muatan lokal.
(2)   Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.    pendidikan agama;
b.   pendidikan kewarganegaraan; dan
c.    bahasa.
(3)   Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 38
(1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
(2)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3)   Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

SENI TARI MERAK

  1. Pengertian Seni Tari
            Tari adalah salah satu jenis gerak selain senam, bela diri, akrobatik, atau pantomime. Seni tari secara umum memiliki aspek-aspek gerak, ritmis, keindahan, dan ekspresi. Selain itu, seni tari memilki unsur-unsur ruang, tenaga, dan waktu. Ruang berhubungan dengan posisi, tingkatan, dan jangkauan. Posisi berhubungan dengan arah hadap dan arah gerak. Arah hadap, seperti menghadap kedepan, kebelakang, serong kanan, dan serong kiri, arah gerak, contohnya menuju kedepan, kebelakang, memutar, atau zig-zag.

  1. Seni Tari Merak
                        Seni tari merak merupakan komposisi gerakan tari sederhana dengan mengikuti burung merak yang sedang bercengkrama, dengan durasi waktu paling pendek adalah 7 menit. Tarian merak identic dengan wanita. Menggunakan perpaduan musik peloks; degung. Untuk jenis aksesorisnya mengikuti bentuk motif burung merak. (Narasumber: Dr. Yuliawan, M.Si.)

a.       Sejarah Tari Merak
                  Tari Merak merupakan seni tari tradisional yang berasal dari daerah Jawa Barat. Kesenian tari merak berasal dari tanah Pasundan. Sejarah tari merak jawa barat itu sendiri diciptakan oleh Raden Tjetjep Somantri pada tahun 1950an dan dibuat ulang oleh dra. Irawati Durban pada tahun 1965 . Tarian merak mengkisahkan tentang burung merak yang menampilkan keindahan bulu ekornya yang panjang dan berwarna-warni untuk mencuri perhatian sang betina. Asal usul tari merak dibuat karena adanya ketertarikan  Raden Tjetje Somantri kepada hewan merak yang indah. Dalam pertunjukannya  tari merak memiliki beberapa keunikan, ciri dari Keunikan tari merak  itu adalah terlihat dari pakaian yang dipakai penarinya memiliki motif seperti bulu merak. Kain dan bajunya menggambarkan bentuk dan warna bulu-bulu merak; hijau, biru dan/atau hitam. Ditambah lagi sepasang sayapnya yang melukiskan sayap atau ekor merak yang sedang dikembangkan. (Sumber: Sastrajaya, Ardjo dan Irawati Durban. 1998. “Perkembangan Tari Sunda”. MSPI.)
*MSPI= Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia

b.      Filosofi Tari Merak
                  Tari merak merupakan suatu komposisi tari yang menceritakan keceriaan burung merak yang sedang bercengkrama merebutkan biji padi, melakukan ritual pemandian, ataupun prosesi memperebutkan betina dengan cara saling memamerkan keindahan diantara pejantan merak lainnya. Penggagas Tari Merak ini adalah Cece Soemantri (seorang pengampu seni tari kreasi) dan Darma Ati  (murid Cece Soemantri) beliau ditugaskan sebagai penggarap tari merak Bandung.

                  

SENI TARI MERAK Bab Busana Tari Merak


Perlengkapan Busana Tari Merak

                  Tari Merak merupakan tari tradisional Jawa Barat yang menampilkan tarian klasik kreasi tradisional yang menceritakan sekelompok burung merak yang sedang berkumpul yang jumlahnya selalu ganjil karena ada salah satu burung merak yang sebagai pemimpinnya. Burung merak yang ditampilkan adalah merak jantan, karena keindahan yang dimilikinya. Oleh sebab itu busana tari merak merupakan penggambaran burung merak jantan seseuai dengan nama tariannya.
                                                             
                                                             Gambar 1. Busana Tari Merak
      Dokumentasi oleh Pak Wahyu

a.       Perlengkapan Busana Bagian Kepala
            Perlengkapan busana bagian kepala ini terbuat dari bahan kulit sapi muda atau kulit kerbau pada busana tari merak tradisional. Karena sulit serta cukup mahal harganya, perupa memilih bahan yang ekonomis dan mudah didapatkan dengan menggunakan bahan fiber. Berikut ini bagian-bagian perlengkapan busana tari merak bagian kepala:
1.      Mahkota atau disebut juga “Siger”
                                                 
Gambar 2. Siger (Mahkota)
Dokumentasi Pribadi

                        Siger merupakan mahkota sebagai aksesoris busana tari merak yang dipakai di kepala dengan cara diikatkan. Siger ini menyimbolkan sebagai kepala merak. Terdapat hiasan motif-motif bulu merak dan motif parang. Hiasan motif-motif tersebut diperjelas dengan bagian-bagian pahatan yang diberi payet dan mute agar semakin estetis dan terkesan glamour.
2.      Hiasan Sanggul di belakang mahkota yang disebut “Garuda Mungkur”
                                                 
Gambar 3. Garuda Mungkur
Dokumentasi Pribadi

                        Hiasan untuk sanggul ini berbentuk burung merak jantan yang sedang memperlihatkan keindahannya, biasanya pada saat musim kawin burung merak jantan menggoda betinanya dengan cara melebarkan ekornya yang indah. Gambar hiasan sanggul ini terlihat burung merak dari arah depan. Tampak hiasan payet dan mute yang menghiasi pahatan motif bulu merak.
3.      Susumping pada bagian Telinga
                                                 
Gambar 4. Susumpingan
Dokumentasi Pribadi

                        Susumpingan merupakan aksesoris busana tari merak yang ditempatkan pada bagian telinga. Bentuknya menyerupai kumpulan bulu-bulu merak yang di desain sedemikian rupa sehingga terlihat estetis dan menarik untuk dilihat menjadi nilai tambah perlengkapan busana tari merak. Dari motif-motif yang dipahat terdapat mute dan payet yang memperindah susumpingan dan sebagai anting-antingnya dihiasi oleh parel.

b.      Perlengkapan Busana Bagian Atasan Badan
1.   Apok, bagian penutup badan dimulai dari leher hingga dada
                                                       
Gambar 5. Apok
Dokumentasi Pribadi

                          Apok  merupakan pelengkap busana tari merak yang  berfungsi sebagai penutup bagian leher mulai dari bagian tulang clavicle hingga bagian atas dada.  Aksesoris ini bermotif bulu merak yang kecil-kecil dengan warna-warna yang mencolok dan kontras dengan warna dasar Apok. Motif-motif tersebut diperjelas dengan bordiran benang-benang emas berbagai warna, payet, mute serta parel. Bentuk dasar apok ini adalah lingkaran yang kemudian ditransformasikan seperti bunga dengan mahkota berjumlah lebih dari lima buah (bentuk bunga pada umumnya). Sedangkan bahan dasar apok adalah dari kain silk Jepang (sutera) atau dikenal dengan kain saten.
2.      Penutup Dada, dimulai dari bagian dada hingga pinggul
                                                 
Gambar 6. Penutup Dada
Dokumentasi Pribadi

                    Penutup dada ini terbuat dari  kain silk Jepang (Sutera) atau dikenal dengan kain saten. Bentuknya seperti kemben, yang dalam bahasa jawa berarti kain yang digunakan wanita  zaman dahulu sebagai penutup bagian dada hingga pinggul dengan cara dililitkan pada badan. Ada juga bentuk penutup dada pada busana tari merak yang seperti rompi, yakni terdapat tali untuk dipakai di bahu tetapi tetap terdapat bagian pengait di bagian punggungnya.
3.      Sayap
                                                 
Gambar 7. Sayap  Merak
Dokumentasi Pribadi

                    Sayap merak ini merupakan perlengkapan busana tari merak yang memberikan nuansa dominan atau ciri khas pada tarian merak seperti halnya tari kupu-kupu. Namun perbedaannya dengan tari kupu-kupu yakni dapat dilihat dari motif yang bergambar bulu merak secara utuh. Bahan yang dipakai untuk Sayap merak ini adalah kain sipon. Motif-motifnya diperjelas dengan bordiran benang-benag emas berbagai warna yang mencolok. Seperti kuning emas, pink, biru tua, biru muda serta hijau.  Sayap ini menyimbolkan kecantikan merak jantan dengan cara melebarkan sayapnya untuk menarik perhatian betina atau saling memamerkan keindahan dengan pejantan lainnya.
4.      Kilat Bahu
                                                 
Gambar 8. Kilat Bahu
Dokumentasi Pribadi

                    Kilat bahu merupakan aksesoris pelengkap busana tari merak yang ditempatkan di lengan dengan cara diikatkan.  Bentuknya menyerupai seperti gunung yakni semakin mengerucut ke atas. Sebenarnya itu adalah bentuk bulu merak yang disusun sedemikian rupa sehingga terlihat menarik dan menyempurnakan busana tari merak. Pada pahatan-pahatannya dihiasi payet-payet dan mute.
5.      Gelang
                                                 
Gambar 9. Gelang
Dokumentasi Pribadi

                    Gelang  ini dipakai untuk mempercantik tampilan busana tari merak. Dengan hiasan payet-payet  dan mute yang disusun berjajar dua baris dengan warna yang bervariasi memakai warna yang mencolok disertai bordiran benang emas sebagai bingkai gelang.

c.       Bagian Bawahan Badan
1.      Sabuk
                                               
Gambar 10. Sabuk
Dokumentasi Pribadi

                  Sabuk dipakai sebagai pengencang busana penutup dada. Sabuk ini terbuat dari bahan kain silk Jepang (Sutera) adau kain saten.  Terdapat motif-motif seperti sisik ular. Setiap sisik diberi hiasan payet dan mute.  Bagian pinggir sabuk dibordir dengan benang emas.
2.      Rok
                                                 
Gambar 11. Rok
Dokumentasi Pribadi


                        Walaupun pada kenyataannya burung merak yang ditampilkan adalah merak jantan, tetapi penari yang melakukan tarian merak adalah wanita. Kegagahan merak sesungguhnya berbanding terbalik dengan tari merak yang feminim. Sehingga rok dipakai sebagai busana bagian bawah pada tari merak. Terdapat hiasan motif-motif bulu merak secara utuh disusun dengan posisi vertical yang diperjelas dengan bordiran benang emas berbagai warna seperti warna kuning emas, pink, biru muda, biru tua serta hijau. 

Thursday, 29 August 2013

DASAR HUKUM STANDAR NASIONAL SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Yuk simak UU RI ini sebagai peserta didik dan pendidik yang baik... ^^


Sesuai dengan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007.
UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XIV mengenai Pengelolaan Pendidikan

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 50

(1)   Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2)   Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3)   Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan  untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4)   Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyelenggaraan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5)   Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6)   Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7)   Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 51
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 52
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan

Pasal 53

(1)   Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2)   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3)   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidian.
(4)   Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
  • Ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
-          Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
-          Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP
-          Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP.
  • Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan
(1)   Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2)   Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Dalam peraturan pemerintahan ini, terdapat beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana mengenai Lahan, Bangunan, dan Kelengkapan prasarana.
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan agar fasilitas berfungsi maksimal dalam pembelajaran. Kegiatannya meliputi:
1. Perencanaan
Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah.

2. Pengadaan sarana dan prasarana
Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.

3. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang.

4. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.

5. Pemeliharaan
Pemeliharaan merupakan kegiatan pencegahan kerusakan suatu barang.

6. Penghapusan
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.

7. Pengawasan
Pengawasan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah.


Jadi, dalam manajemen sarana dan prasarana, sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan sarana-prasarana agar dapat memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan belajar-mengajar.

ANTROPOLOGI SENI RUPA Bab Antropologi Seni Rupa

Warning!!!
Sebelum baca artikel ini, alangkah lebih baiknya baca list artikel dibawah ini dulu yaa :



         Antropologi seni rupa merupakan suatu ilmu yang mempelajari dan mengkaji tentang manusia dan kebudayaannya, kebudayaan disini diartikan sebagai budaya rupa yang menyajikan karya-karya rupa yang dapat dimaknai secara visual dengan sajian nilai-nilai estetis didalamnya. Karya rupa mengalami perkembangan dari zaman ke zaman. Mulai dari media, teknik hingga masuk ke alirannya atau disebut juga dengan transformasi budaya. Tentunya perlu kita pelajari berbagai jenis karya seni rupa karena tidak menutup kemungkinan jika kita dapat membuat sesuatu yang baru dan berbeda dari jenis-jenis karya seni rupa yang sudah ada.

            Berikut ini merupakan bagan transformasi budaya (Sachari,2005:84) sebagai berikut:
                         
                           
Bagan 2. Proses transformasi budaya, secara umum  didahului oleh proses ‘dialog budaya’ secara terus menerus hingga terjadi proses sintesis budaya yang melahirkan berbagai bentuk kebudayaan ‘campuran’. Proses ini berlangsung selama puluhan tahun hingga melahirkan format kebudayaan yang mantap. Di dalamnya tercakup pergeseran-pergeseran nilai estetik dalam  karya desain dan kesenirupaan.                 
                Transformasi kebudayaan dalam bidang seni rupa yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari contohnya yaitu sebuah tulisan. Tulisan memiliki sejarahnya masing-masing yang dulu kala hanya berupa gambar-gambar atau simbol yang diukir pada media batu, dinding gua, daun  ataupun kulit binatang. Kini tulisan sudah berbeda-beda bentuknya di setiap bangsa di belahan penjuru dunia. Dan medianya pun kini lebih beragam, ada yang pada media kertas, papan, kain dan sebagainya.