Yuk simak UU RI ini sebagai peserta didik dan pendidik yang baik... ^^
Sesuai
dengan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19
tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007.
UU RI No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab XIV mengenai Pengelolaan Pendidikan
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan
sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2) Pemerintah
menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin
mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan
untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.
(4) Pemerintah
daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyelenggaraan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan
menengah.
(5) Pemerintah
kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan
pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan
tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
lembaganya.
(7) Ketentuan
mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan
satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,
akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan
mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan
satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan
mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan
pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat
mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidian.
(4) Ketentuan
tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
- Ketentuan
pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
-
Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan;
-
Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari
Direktorat Pembinaan SMP
-
Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya:
Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan
SMP.
- Undang
– Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45
tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan
(1)
Setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2)
Ketentuan mengenai penyediaan sarana
dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Peraturan
Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan
pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana Pasal 1,
Pasal 2, dan Pasal 3. Dalam peraturan pemerintahan ini, terdapat beberapa
kriteria minimum standar sarana dan prasarana mengenai Lahan, Bangunan,
dan Kelengkapan prasarana.
Administrasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Administrasi
sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan
pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Untuk menunjang pelaksanaan
pendidikan agar fasilitas berfungsi maksimal dalam pembelajaran. Kegiatannya
meliputi:
1. Perencanaan
Merupakan kegiatan penyusunan daftar
sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah.
2. Pengadaan sarana dan prasarana
Merupakan kegiatan menghadirkan
sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
3. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengurusan,
penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang.
4. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan
melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan
barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.
5. Pemeliharaan
Pemeliharaan merupakan kegiatan
pencegahan kerusakan suatu barang.
6. Penghapusan
Penghapusan ialah kegiatan
meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena
barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak
berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
7. Pengawasan
Pengawasan sarana dan prasarana
merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan
administrasi sarana dan prasarana sekolah.
Jadi, dalam manajemen sarana dan
prasarana, sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan,
mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan
sarana-prasarana agar dapat memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan
belajar-mengajar.